Rabu, 05 Oktober 2011

Kominfo Ancam Cabut Izin Operator Nakal

Content provider yang terbukti mencuri pulsa, juga akan diseret ke pihak kepolisian.

Anggi Kusumadewi, Nur Eka Sukmawati

Ilustrasi SMS  
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewabroto, menegaskan bahwa pihaknya berhak untuk memberi sanksi operator nakal, termasuk mereka yang melakukan pencurian pulsa lewat modus penipuan sedot pulsa.

“Kominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) mempunyai hak untuk memberi sanksi, mulai dari peringatan, verifikasi, hingga pencabutan izin. Pemerintah atau regulator tidak akan melindungi operator yang nakal,” kata Gatot usai rapat dengan 10 operator telepon selular di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2011.

Gatot menjelaskan, operator selular yang berkecimpung dalam bisnis telekomunikasi itu sendiri mengaku tidak pernah bermaksud melegalkan layanan yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. “Mereka sadar dampak hukumnya tinggi, karena mereka bisa digugat balik oleh institusi maupun individu,” papar Gatot.

Kominfo sendiri terus mengumpulkan data-data terkait penipuan sedot pulsa yang makin meresahkan masyarakat tersebut. “Pencurian pulsa adalah tindak kriminal,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring. Ia menekankan, Kominfo akan menyeret content provider yang terbukti dengan sengaja mencuri pulsa pelanggannya, ke pihak kepolisian.

Pekan depan, Kominfo juga akan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Kementerian Sosial, untuk mendalami soal pencurian pulsa dengan modus undian berhadiah. (eh)
•sumber: VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar