Selasa, 17 Juli 2012

Pilkada Digugat, Jokowi Bisa Menang 1 Putaran


Joko Widodo saat kampanye

Pilkada DKI dianggap aneh karena menganut dua UU sekaligus.


 Pengacara asal Surabaya, M Sholeh, akan mengirimkan surat gugatan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Gugatan itu, kata Sholeh, rencananya akan dikirim Jumat 13 Juli 2012 besok.

"Saya besok jam 13.00 akan datang ke MK," ujar Sholeh saat dikonfirmasi, Kamis 12 Juli 2012.

Gugatan itu, kata Sholeh, mengatasnamakan seorang warga DKI Jakarta yang bernama Abdul Hafidz. Sayang Sholeh enggan merinci siapa Abdul Hafidz ini.

Menurut Sholeh, pelaksanaan Pilkada DKI aneh karena mengacu pada dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Nomor 29 Tahun 2007 serta UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pilkada. Apalagi, UU Nomor 29 Tahun 2007 hanya mengatur satu pasal, yaitu pilkada dua putaran harus digelar jika tidak ada calon yang mendapatkan suara 50 persen plus satu.

"Padahal, dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pilkada disebutkan bahwa penetapan dua putaran hanya dilakukan jika tidak ada calon yang memperoleh 30 persen plus satu," ujar pengacara yang pernah memenangkan gugatan suara terbanyak di MK ini.

Menurut Sholeh, ini sungguh aneh sebab Jakarta dianggap beda dengan daerah lain. Dalam gugatan ini, MK juga didesak untuk segera memutuskan sehingga pelaksanaan Pilkada DKI dua putaran tidak sampai terjadi.

Jika gugatan ini dikabulkan, dengan sendirinya pasangan Jokowi-Basuki Tjahaja Purnama akan langsung ditetapkan menjadi pemenang Pilkada DKI Jakarta. Kendati gugatan ini sangat menguntungkan pasangan Jokowi-Basuki Tjahaja Purnama, namun Sholeh membantah jika ini adalah pesanan.

"Saya bukan orang Jakarta. Saya diskusi dengan beberapa teman dan sepakat untuk membuka mata kita semua akan kesalahan pelaksanaan Pilkada DKI," ucap mantan aktivis PRD ini.(np)

© VIVA.co.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar