Rabu, 18 Januari 2012

Nonton Film Porno, Kakek Cabuli Tujuh Remaja


Setiap kali menonton film porno, S selalu mengajak anak-anak di sekitar tempat tinggalnya.


Hadi Suprapto ,  Muhammad Iyus - Tangerang
Ilustrasi korban pencabulan (Reuters)


 Kakek 62 tahun berinisial S, harus berurusan dengan polisi setelah berbuat cabul terhadap 7 remaja di Kelurahan Larangan Utara, Kota Tangerang. Kakek itu kerap mencabuli korbannya setelah terangsang karena menonton film porno koleksinya.

Informasi yang dihimpun VIVAnews.com, S memiliki koleksi banyak film porno. Ternyata, setiap kali menonton film porno, S selalu mengajak anak-anak di sekitar tempat tinggalnya. Aksi cabul S dilakukan setelah menonton film itu dengan meraba-raba alat kelamin korban, hingga melakukan oral seks.

"Dia melakukannya di kontrakan tempat tinggalnya," kata Darsi orangtua korban, Rabu 18 Januari 2012.

Kakek yang berprofesi sebagai tukang jahit tersebut merupakan duda tanpa anak. Selama ini S tinggal sendiri di kontrakan itu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang Kota, AKP Miarsih, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, polisi telah menangkap pelaku setelah ada laporan dari orangtua remaja yang dicabuli.

"Setelah ada laporan, kami amankan pelaku. Dia telah mengakui perbuatannya,” kata Miarsih.

Lebih lanjut Miarsih menyebutkan kakek itu sudah lebih dari 20 tahun menduda dan sangat hobi menonton film porno.  "Para remaja sekitar rumahnya sering diajak nonton bareng. Ada enam sampai tujuh anak yang diajak nonton. Setelah nonton biasanya remaja dipaksa menghisap kemaluan terangka," ujarnya.

Terkait adanya kelainan seks pada kakek cabul? Polisi belum melakukan tes kejiwaan. Namun dari hasil pemeriksaan, kakek tersebut seperti ketagihan seks, sehingga hampir setiap hari menyetel film porno dan mencabuli para ABG di lingkungannya tinggal.

"Kemungkinan kelainan seks ada. Sebab, pelaku ketagihan film porno yang berakhir pencabulan. Tidak tentu waktunya, kadang siang, kadang malam,” jelasnya.

Saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Polrestro Kota Tangerang. Tersangka dijerat Pasal 82 UU No 32/2002 dan UU Pornografi dengan ancaman 15 tahun penjara. (eh)
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar