Rabu, 13 Juni 2012

Aqua Farm Nusantara di Danau Toba sampai 2029


PT Aqua Farm Nusantara (PT AFN) diminta agar hengkang dari Danau Toba dengan dalih mencemarkan lingkungan dan mengganggu pariwisata. Beberapa hari lalu Koran Tapanuli Online menemui manajemen PT AFN untuk mengonfirmasi sejumlah tudingan terhadap perusahaan keramba ikan di Danau Toba itu. Dua pejabat AFN, Kepala Laboratorium Friska Saragih dan Kepala Personalia Gomgom Sidabutar, menjawab semua pertanyaan dengan gamblang.

PT Aqua Farm Nusantara muncul saat wisata Danau Toba merosot

Awalnya usaha keramba jala apung di permukaan air Danau Toba oleh pemodal asing PT Aqua Farm Nusantara (AFN) beroperasi sejak 1998 di Panahatan, Kabupaten Simalungun. Saat itu Indonesia sedang dilanda krisis moneter. Pariwisata nyaris lumpuh total pada masa itu. Para pedagang souvenir di Tomok menutup usaha mereka, ada yang kembali jadi petani dan menangkap ikan ke danau. Beberapa hotel di Tuktuk terpaksa mengurangi tenaga kerja. Bahkan tidak sedikit hotel atau penginapan tutup total. Beberapa pengusaha kapal terpaksa harus menyandarkan kapalnya.
Gomgom Sidabutar, warga Tomok yang saat itu bekerja di PT Aqua Farm Nusantara di Panahatan, mengusulkan agar PT AFN membuka proyek di Tomok, dengan maksud agar dapat mempekerjakan warga di daerah itu. Upaya Gomgom Sidabutar terkabul, tahun 1999 AFN mulai beroperasi di Desa Tomok. Diawali dari 4 keramba petak, lalu berkembang sampai mempekerjakan 87 orang.
Selain karyawan yang bekerja di AFN, warga sekitar mulai memanfaatkan kehadiran AFN untuk menambah penghasilan. Limbah Aqua Farm, berupa ikan yang sudah mati tapi belum membusuk diasinkan lalu dijual. Kegiatan ini digeluti oleh kalangan ibu-ibu. Sedangkan ikan yang sudah tidak layak dijadikan makanan ternak.
Warga yang sehari-hari menangkap ikan di Danau dengan menggunakan jaring juga merasa diuntungkan dengan kehadiran Aqua Farm saat itu. Radius hingga 500 meter dari kawasan Aqua Farm menjadi tempat buat nelayan untuk menjaring ikan dengan hasil yang lumayan. Pengusaha kapal juga mulai menjalin hubungan kerja dengan AFN. Kapal mereka yang sempat tersandar kemudian dialihfungsikan untuk mengangkut pakan ikan PT AFN.
Sejak itu, karena bisnis pariwisata Danau Toba terpuruk, warga makin banyak melamar pekerjaan di PT Aqua Farm Nusantara.
Pada tahun 2001, PT AFN menambah proyek di Silimalumbu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir. Sebelumnya di Kabupaten Simalungun juga sudah ditambah, yaitu pada tahun 2000 di Bontean. Namun kritikan terhadap kehadiran PT AFN di Tomok sudah ada sejak saat itu dari beberapa pihak, masyarakat maupun lembaga yang mengaku peduli lingkungan dan pariwisata.
Karena dirasakan dapat membantu peningkatan ekonomi masyarakat dan lapangan kerja, permintaan masyarakat dari beberapa tempat di Samosir semakin bertambah. Tahun 2002 proyek AFN juga dibuka di Lontung dan tahun 2003 di Pangambatan. Sehingga tahun 2007 budidaya ikan dengan keramba jala apung milik PT AFN ada 4 tempat di Samosir. Jumlah tenaga kerja untuk proyek keramba berkisar 350 orang, dan sekitar 5.000 orang di pabrik yang berada di Sungai Buluh, Kecamatan Naga Kisar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Lambat-laun seiring berjalan waktu, krisis moneter pun berlalu, parwisata secara perlahan tumbuh kembali. Tahun 2004 Samosir menjadi kabupaten dan terpisah dari Kabupaten Toba Samosir.

PT Aqua Farm Nusantara dituding ganggu wisata

Keberadaan keramba PT AFN mulai didesak untuk direlokasi oleh para pelaku wisata di Kecamatan Simanindo khususnya pengusaha hotel di Tuktuk. Bahkan pihak PHRI menyurati Kementerian Pariwisata karena AFN dianggap telah mencemari lingkungan dan mengganggu pariwisata. Bahkan saat itu sudah ada beberapa elemen masyarakat dari lembaga tertentu yang meminta agar AFN berhenti beroperasi di Danau Toba. Namun saat itu kurang mendapat dukungan baik dari Pemerintah Provinsi maupun kalangan yang mengaku cinta Danau Toba.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD hanya bisa mendesak agar keramba PT AFN dipindahkan dari Tomok, tapi tidak meminta agar Aqua Farm ditutup.
Maka pada akhir tahun 2007, keramba PT AFN yang berada di Tomok digabung ke tempat lain di daerah Pangambatan dan Sirungkungon. Sejak saat itu PT AFN melakukan sejumlah perubahan untuk mengurangi pencemaran. Salah satunya adalah mengganti keramba petak yang terbuat dari besi menjadi keramba bulat yang terbuat dari bahan baku karet dan plastik. Mengubah tata letak keramba untuk mempermudah daya asimilasi air danau terhadap kandungan minyak dari pakan ikan.
Cara budi daya ikan yang dilakukan PT AFN dikategorikan sebagai cara yang baik (CBIB) oleh Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Utara.
Desakan untuk dihentikannya operasi PT Aqua Farm Nusantara di Danau Toba kembali mencuat sejak Mei 2012 lalu. Menurut pihak PT AFN desakan ini muncul di media pers seusai dengar pendapat dengan pihak DPRD Sumatera Utara serta Badan Lingkungan Hidup Provinsi. Beberapa kalangan politisi, tokoh masyarakat, pemerhati lingkungan, bahkan tokoh agama seperti berlomba-lomba memunculkan di media agar “Aqua Farm hengkang dari Danau Toba”. Pencemaran dan kondisi PH air Danau Toba pun diperdebatkan.
Sementara menurut pihak Laboratorium PT AFN, bukan PH (keasaman dan kebasahan) air, tapi unsur haralah yang paling mempengaruhi pencemaran air. Friska Saragih, Kepala Laboratorium PT AFN, kepada Koran Tapanuli mengatakan unsur hara air Danau Toba berada dalam kondisi “di bawah baku mutu” dengan pengertian masih dalam kondisi baik. Unsur hara dimaksud adalah berupa elemen-elemen dan plangton yang menyebabkan terjadinya pencemaran air. Dan hal ini tidak bisa dilihat dengan kasat mata, tapi harus melalui penelitian. “Dan itu juga sudah kita teliti,” kata Friska.
Friska Saragih sudah bekerja sejak tahun 2005 di PT AFN. Tahun 2010 pihak perusahaan memberangkatkan Friska untuk mengikuti pendidikan tentang Water Quality di Belanda. Karena PT Aqua Farm melakukan kerja sama dengan Wageningen University dalam monitoring kualitas air. Sehari-hari Friska didampingi oleh satu asisten yang membantunya bekerja di laboratorium dengan peralatan yang dikirim dari Jerman.
Ia menganggap informasi tentang pencemaran Danau Toba yang diisukan akhir-akhir ini adalah berlebihan, sampai-sampai mengatakan air Danau Toba sudah hitam. Berbicara soal pencemaran air Danau Toba tentu tidak hanya mengambil sampel dari satu tempat, karena Danau Toba itu luas dan memiliki daya asimilasi yang cukup tinggi. Menurut hasil penelititan yang mereka lakukan dengan meneliti sebanyak 22 parameter, kondisi unsur hara air Danau Toba adalah “kecil 0,1″.

Pakan ikan Aqua Farm Nusantara mengandung virus?

Sedangkan mengenai pakan ikan PT AFN yang diisukan mengandung virus, menurut Friska, itu perlu dibuktikan dengan penelitian, “jangan hanya omong doang.” Tapi menurutnya hal itu tidak terlalu dipersoalkan, karena yang menyebutkan itu bukan orang yang mamahami pakan. Juga sama sekali tidak berpengaruh pada kualitas produksi dan pasar konsumen. Karena PT AFN tetap dalam pengawasan FDA yang secara resmi dan diakui dalam pengawasan makanan.
Setiap enam bulan dilakukan evaluasi Dokumen Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan (DPPL). Karena kondisi air juga sangat berpengaruh dengan ikan yang dihasilkan, sehingga AIMO peneliti dari Amerika, beserta tim Auditor bersama FBA, tetap melakukan penelitian terhadap ikan apakah ikan layak dijual atau tidak.
Pada Desember 2011 lalu sudah dilakukan penelitian dan bulan ini akan dilakukan sampling evaluasi yang sudah diajukan ke Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. “Dan hingga saat ini kita tetap melakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2001,” katanya.

Gomgom Sidabutar: izin Aqua Farm Nusantara sampai 2029

Menyangkut izin PT AFN, Gomgom Sidabutar mengatakan, dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) izin usaha berlaku hingga tahun 2029. Sedangkan untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara yaitu berupa izin pemanfaatan air permukaan (APU), dilakukan perpanjangan setiap tahun dan saat ini dalam perpanjangan. Ada juga izin di tingkat Pemerintah Kabupaten, yang juga harus diurus setiap tahunnya, yaitu izin gangguan (HO).
Besaran retribusi ini tergantung peraturan daerah yang dibuat oleh kabupaten masing-masing. Menurut Gomgom Sidabutar, biaya retribusi paling murah untuk keramba jala apung adalah di Kabupaten Simalungun, kemudian Tobasa. Sedangkan Kabupaten Samosir yang baru beberapa bulan lalu menetapkan perda tentang retribusi telah menaikkan tarif izin gangguan keramba Danau Toba lebih dari 100%.
Namun PT Aqua Farm Nusantara masih membayar sesuai perda yang lama. Sedangkan untuk tarif baru, pihak AFN telah menyurati Pemkab Samosir, menyatakan ketidaksanggupan membayar retribusi sebagaimana yang diatur di perda baru itu.
sumber:korantapanuli online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar