Rabu, 14 September 2011

Malinda Dee Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas suami sirinya, Andika Gumilang, sudah dilimpahkan terlebih dulu pada Juni lalu.

Elin Yunita Kristanti, Nila Chrisna Yulika

Malinda Dee (kaskus)
Hari ini Rabu 14 September 2011 tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Melinda alias Malinda Dee, akan diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Benar, informasi yang diperoleh dari polisi Malinda Dee akan diserahkan hari ini," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad saat dihubungi, Rabu 14 Agustus 2011.

Malinda akan dijerat dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.

Malinda akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, berkas suami siri Malinda, Andika Gumilang, sudah dilimpahkan terlebih dahulu pada 21 Juni 2011 lalu. Adik Malinda, Viska Lovitasari, dan ipar Malinda, Ismail bin Janim, juga telah dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (kd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar