Selasa, 13 September 2011

Uang Palsu Temuan BI dan Polri Rp24,1 Miliar

BI memusnahkan uang palsu yang menjadi barang bukti.

Nur Farida Ahniar, Nina Rahayu
Barang bukti uang palsu (VIVAnews/ Tudji Martudji)
 
 Bank Indonesia dan Mabes Polri mencatat uang palsu sepanjang 2003-2010 yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp24,13 miliar. Modus yang paling banyak dilakukan yaitu menggunakan teknik laser dan fotokopi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan modus dengan menggunakan modus fotokopi dilakukan sebanyak 79,9 persen dan laser sebanyak 19 persen.

Sementara itu, untuk jumlah kasus pada 2007 sebanyak 143 kasus, 2008 tercatat 83 kasus, 2009 mencapai 176 kasus, dan 2010 sebanyak 153 kasus.

Adanya uang palsu itu merugikan masyarakat, karena tidak dapat ditukarkan. Sementara itu, untuk uang asli, meski kondisinya sudah rusak tetap dapat ditukarkan. Arief mengatakan sindikat uang palsu lebih banyak berasal dari dalam negeri.
“Kebanyakan dari mereka adalah sindikat dalam negeri, biasanya mereka bisa tertangkap dari bentuk uang yang dipalsukan. Kemarin kasus di Kalimantan, setelah diteliti ternyata ada hubungan dengan pemalsu asal Sukabumi," tambah dia di Gedung BI, Selasa, 13 September 2011.

BI dan Mabes Polri memusnahkan barang bukti uang kertas palsu  sebanyak 367.049 (tiga ratus enam puluh tujuh ribu empat puluh sembilan) lembar dengan rincian pecahan nominal sebagai berikut : nominal Rp1.000 sebanyak 1 lembar, Rp2.000 (12 lembar), Rp5.000 mencapai 5.295 lembar, Rp10 ribu sebanyak 19.505 lembar, pecahan Rp20 ribu sejumlah 27.012 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 162.997 dan pecahan nominal Rp100 ribu mencapai 152.228 lembar. (eh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar