Jumat, 16 September 2011

SBY Stop Remisi untuk Koruptor dan Teroris

Penghentian remisi dilakukan seiring perbaikan hukum yang mendasarinya.
Eko Huda S, Ita Lismawati F. Malau

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setuju untuk menghentikan pemberikan keringanan hukuman atau remisi kepada para terpidana terorisme dan korupsi.

"Saya baru saja berdiskusi dengan Presiden SBY. Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme," kata Staf Presiden bidang Hukum, Deny Indrayana kepada VIVAnews.com, Kamis 15 September 2011.

"Untuk itu, pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan."

Menurut Deny, moratorium atau penghentian sementara remisi bagi terpidana kasus korupsi dan teorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya. "Agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi," kata dia.

Sebelumnya, SBY mengaku sangat sedih dengan maraknya kasus korupsi yang terjadi di jajaran pemerintahannya. Namun, SBY mengaku masih berlega hati karena sistem yang dijalankan pemerintahannya masih berjalan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar