Selasa, 25 Oktober 2011

Oknum Polisi Aniaya Ibu Rumah Tangga



Selain Rani, dua pembantu juga jadi sasaran. Dipukuli, bahkan dijedotkan ke tembok.

Aries Setiawan, Siti Ruqoyah
Ilustrasi kekerasan (Nadya)

 Penganiayaan yang melibatkan oknum polisi kembali terjadi. Kali ini menimpa Rina, perempuan 29 tahun dan berstatus ibu beranak tiga. Kasus itu bermula saat Rina berusaha menagih janji suaminya yang telah pisah rumah.

Hari itu, Jumat 21 Oktober 2011, suami Rina yang anggota kepolisian berinisial Ipda BWM telah berjanji mengajak ketiga anaknya jalan-jalan. Janji itu diingkari.

"Melihat ketiga anak saya menangis, sekitar pukul 16.00 WIB, saya kemudian mengajak anak-anaknya ke kontrakkan adik perempuan suami saya di Jalan Bangka 1, Jakarta Selatan," kata Rina, Selasa 25 Oktober 2011.

Sesampainya di sana, lanjut Rina, dia adik iparnya menelepon BWM. "Namun, dia menolak dan menyuruh agar saya menelepon sendiri hingga akhirnya kita bertengkar," ungkap Rina.

Briptu JP, kata Rina, kekasih adik iparnya yang berada di lokasi kemudian menghampiri Rina dan mengusirnya sambil memukul. Rina pun akhirnya pergi.

Malamnya, sekitar pukul 21.50 WIB, Briptu JP dan enam orang temannya mendatangi kediaman Rina.

Briptu JP pun langsung berbuat tidak sepatutnya. Dia menghancurkan pagar rumah dan sepeda motor yang diparkir di halaman. Tak hanya itu, Briptu JP dan teman-temannya kemudian memukuli Rina hingga babak belur.

Dua pembantu rumah tangga yang mengetahui kejadian itu mencoba melerai. Tapi justru, ikut dipukuli dan bahkan dijedotkan ke tembok. Parahnya, kekerasan tersebut dilakukan di hadapan ke tiga anaknya yang masih dibawah umur hingga ketakutan.

"Atas kejadian itu, saya melaporkan ke Polda Metro Jaya dan dua orang pembantu yang turut menjadi korban atas penyaniayaan tersebut juga ikut lapor," kata dia.

Laporan Rina tercatat dengan nomor laporan TBL/3677/X/2011/PMJ/ Ditreskrimum.

Indrawati (19), salah seorang dari dua pembantu yang turut menjadi korban juga melaporkan atas kasus yang sama dengan nomor TBL/3682/X/2011/PMJ/Ditreskrimum.

Rina mengungkapkan, selain melakukan pelaporan ke SPK Polda Metro Jaya untuk tindak pidana yang kemudian ditindaklanjuti oleh Diretorat Reserse Kriminal Umum, dirinya juga telah melaporkan perbuatan pacar adik iparnya tersebut ke Propam Polda Metro Jaya. 

"Saya sudah lapor, saya berharap laporan saya segera ditindak lanjuti," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, menegaskan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut.

Menurutnya, jika memang terbukti Briptu JP melakukan penganiayaan seperti itu maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut.

"Kita tidak akan tutup-tutupi, kalau memang terbukti maka akan diberikan sanksi tegas," kata Baharudin.
•sumber: VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar