Sabtu, 29 Oktober 2011

PDIP: Rakyat Kini Tak Perlu Pusing Biaya RS




DPR dan pemerintah telah sepakat mengesahkan RUU BPJS menjadi undang-undang semalam

Syahid Latif, Mohammad Adam
Seorang warga penerima Jamkesmas (Subekti | Surabaya Post)

  Pengesahan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sempat mengalami ketidakjelasan 7 tahun diharapkan bisa membuat masyarakat Indonesia tidak lagi pusing memikirkan biaya rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, dalam keterangan tertulis yang diperoleh VIVAnews.com, Sabtu, 29 Oktober 2011. "Ini hari yang bersejarah bagi bangsa kita," kata dia.
Puan menjelaskan, dengan adanya UU BPJS yang memberikan kepastian penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional (SJSN), masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke kini tak perlu lagi khawatir ketika mengalami sakit.  "Karena sudah dijamin oleh negara," ujar Puan.
Sebagai informasi, DPR dan pemerintah semalam menyepakati pengesahaan RUU BPJS menjadi undang-undang. DPR dan pemerintah sepakat bahwa BPJS Kesehatan akan berjalan penuh tanggal 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, akan didirikan 1 Januari 2014 dan berlaku penuh paling lambat bulan Juli 2015.

UU BPJS adalah kelanjutan dari UU Nomor 40/2004 tentang SJSN yang disahkan di masa Presiden Megawati Soekarnoputri. UU ini belum dapat direalisasikan sebelum ada undang-undang yang mengatur tentang lembaga pelaksanaannya.
Karena pembahasan RUU BPJS memakan waktu, menurut Puan, sejak diundangkan pada tahun 2004 SJSN tetap menjadi sebuah mimpi hingga sekarang. Untuk itu, Puan mengaku gembira dengan pengesahan UU BPJS tersebut. Sebab, dengan pengesahan itu, sistem jaminan sosial nasional saat ini sudah dapat diterapkan.
"Sekarang sistem jaminan sosial nasional sudah memiliki kejelasan dengan hadirnya BPJS," imbuh Puan seraya memastikan bahwa kehadiran BPJS akan benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat.
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar