Kamis, 15 Maret 2012

Bunuh Diri Usai Dipaksa Nikahi Pemerkosanya

Tragedi ini dialami seorang perempuan berusia 16 tahun di Maroko


Elin Yunita Kristanti

Amina menelan racun tikus, karena menderita dipaksa menikah dengan pemerkosanya (inmagine)

 Para aktivis di Maroko marah terkait suatu kabar tragis korban perkosaan. Mereka membuat petisi menuntut pemerintah agar mengubah aturan dalam hukum pidana setelah bunuh diri seorang gadis berusia 16 tahun. Dia nekat mengakhiri hidup setelah dipaksa menikahi pria yang memperkosanya tahun lalu.

Petisi online, lewat Facebook dan Twitter yang tak terhitung jumlahnya, mengekspresikan kengerian terkait tindakan Amina Filali yang menelan racun tikus Sabtu pekan lalu.

Pasal 475 UU Pidana Maroko membolehkan pelaku "penculikan" di bawah umur untuk menikahi korbannya, agar terhindar dari hukuman. Pasal ini kerap digunakan untuk menjustifikasi praktek tradisional yang membuka ruang pada pelaku pemerkosaan untuk menikahi korbannya, demi menjaga kehormatan keluarga perempuan.

"Hak Amina (16) dilanggar, oleh pemerkosanya, oleh tradisi dan oleh Pasal 476 UU Pidana Maroko," demikian kutipan tweet seorang aktivis, Abadila Maaelaynine, seperti dimuat harian Daily Mail.

Abdelaziz Nouaydi, yang mengelola asosiasi reformasi hukum, mengatakan seharusnya hakim hanya bisa merekomendasikan pernikahan pelaku dengan korban, dengan syarat ada persetujuan dari korban.

"Persetujuan bukan sesuatu yang gampang dilakukan, sangat jarang," kata dia, menambahkan, keluarga korban biasanya menyanggupi karena dihantui ketakutan, putrinya tak bisa mendapatkan suami, jika ketahuan ia pernah diperkosa.

Secara terpisah, Fouzia Assouli, ketua Liga Demokrasi Hak Asasi Perempuan mengatakan, pernikahan seringkali dipaksakan pihak keluarga untuk menghindari skandal. "Ini adalah fenomena memperihatinkan yang sayangnya terus berulang," kata dia.
"Kami telah menuntut penghapusan Pasal 475 UU Pidana yang memungkinkan pemerkosa menikahi korbannya untuk menghindari hukuman." Hukuman untuk pemerkosa adalah antara lima dan 10 tahun penjara, tapi bisa naik 10 sampai 20 tahun dalam kasus di bawah umur.
Dianggap Aib
Di banyak masyarakat, hilangnya keperawanan di luar pernikahan adalah sebuah aib, yang bisa melukai kehormatan keluarga. Meski dilakukan karena paksaan.

Maroko telah memperbaiki aturan UU pada 2004 lalu, sebagai upaya menghormati hak-hak perempuan.Namun para aktivis menekankan, itu belum cukup.

Salah satunya, adalah aturan dalam kasus pemerkosaan. Beban pembuktian ditanggungkan pada korban. Jika dianggap tak bisa membuktikan bahwa ia adalah korban, hukum akan berbalik menyerangnya. "Di Maroko, hukum melindungi apa yang dianggap sebagai moralitas publik, bukan individu," kata Fouzia Assouli.

Sementara, kepada sebuah media onlime Maroko, ayah korban mengaku, bukan mereka yang memaksa Amina menikahi pelaku, tekanan justru datang dari pejabat pengadilan, yang memaksa bahkan sejak kasus itu dilaporkan.

"Jaksa menyarankan putriku untuk menikah. Ia mengatakan, "pergi dan buat kontrak pernikahan," kata  Lahcen Filali, seperti dimuat goud.ma. 
Akhirnya pernikahan paksa dilakukan. Tak hanya menderita tekanan batin, pada ibunya Amina mengaku dipukuli oleh suaminya. Namun sang ibu hanya menyarankan satu kata: sabar.  (ren)


• VIVAnews
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar