Kamis, 15 Maret 2012

Pornografi Tak Berkurang, Presiden Turun Tangan


SHUTTERSTOCK
Ilustras
 Pemerintah mengaku resah atas akses pornografi di Indonesia yang kian marak. Untuk mengatasinya, pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden untuk mencegah dan menangani pornografi.

Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani perpres tersebut pada 2 Maret 2012.

Pembentukan gugus tugas tersebut merupakan suatu bentuk perhatian serius dari pemerintah terhadap bahaya pornografi.

"Akhir-akhir ini kian marak kasus yang berlatar belakang masalah pornografi, seperti kasus asusila, kekerasan seksual, pencabulan, dan pemerkosaan. Itulah yang mendasari perlunya peraturan presiden tersebut," kata Tifatul dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Sebenarnya, selama ini pemerintah telah melakukan sejumlah upaya pencegahan peredaran pornografi yang berkembang di masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya berdasarkan UU No 44/2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 17, yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Upaya-upaya yang telah dilakukan di antaranya adalah pemblokiran situs pornografi serta kampanye dan sosialisasi internet sehat dan aman bekerja sama dengan beberapa lembaga sosial masyarakat yang peduli terhadap bahaya pornografi dan sejumlah tokoh agama.

Pemerintah mengklaim upaya pemblokiran tersebut telah mulai dilakukan secara masif sejak tanggal 10 Agustus 2010 hingga waktu yang tidak terbatas.

Pemblokiran tersebut mengikuti UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.

Selain itu, juga berdasarkan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 Ayat 1 yang menyebutkan tentang hal yang dilarang, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Kami mengimbau semua pihak, terutama masyarakat, agar membantu pencegahan dan penyebaran pornografi ini. Mulai dari rumah, para orangtua harus berperan aktif. Tanamkan nilai-nilai agama yang kuat," kata Tifatul.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan, pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi ini merupakan usaha pemerintah yang lebih serius untuk mencegah pengaruh-pengaruh pornografi melalui lintas kementerian dan lembaga nonkementerian, baik pusat maupun daerah.

Hal itu disebabkan pornografi tidak hanya ada di ranah internet atau di media televisi saja, tetapi ada juga yang berupa kepingan VCD, gambar dan foto-foto pornografi, ataupun cerita-cerita yang menyangkut hubungan seksual maupun life show.

Atas kondisi tersebut, gerakan pencegahan pornografi ini penting dilakukan secara serempak mulai dari lingkungan keluarga hingga pemerintahan. Sementara itu, pihak aparat penegak hukum seperti kepolisian dapat melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan pornografi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar