
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Dian Perry mengatakan, NF yang merupakan bapak dari empat anak itu, ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat oleh istri kedua NF yakni J dan NV (16), anak kandung sekaligus korban dari NF.
"Pelaku diserahkan oleh pihak keluarga kemarin ke Polres Jaktim. Pelapor berinisial J, yang merupakan istri kedua pelaku dan anak ketiga pelaku yang juga menjadi korban," jelas Dian Ferry di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (2/5/2012).
Dian menambahkan, NF tega menyetubuhi anaknya sendiri sejak sekitar enam bulan lalu di rumahnya yang berada di Kampung Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur. Akibat perbuatan bejatnya itu, NV yang merupakan anak ketiga dari empat anak dari istri pertamanya pun hamil.
Awalnya korban tidak berani bercerita. Namun ibu tiri korban curiga karena NV itu tidak mengalami haid dalam beberapa bulan terakhir, dan ada perubahan di tubuh anak tirinya itu.
"Ibu tiri korban kemudia bertanya, 'kok kamu nggak mens?, kok fisik kamu berubah'. karena kondisi perut si anak terus membesar. Setelah didesak, NV akhirnya mengaku telah dihamili oleh bapaknya sendiri," katanya.
Mendengar pengakuan itu, J dan NV kemudian melapor dan menyerahkan NF ke Polres Jakarta Timur. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yakni pelaku, korban dan istri kedua pelaku. Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku bisa dijerat pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sampai saat ini tersangka masih kita kenakan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. Sekarang masih dalam pemeriksaan," tandasnya.[bay]
sumber:inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar