Jumat, 30 Maret 2012

Ini Dia Syarat Resmi Jika Ingin Mengadopsi Anak

imgMengadopsi anak bisa jadi pilihan pasangan suami-istri ketika ingin memiliki atau menambah momongan. Anda tertarik melakukannya? Ini dia persyaratan resmi jika ingin mengadopsi anak melalui lembaga resmi dan memiliki kekuatan hukum.
 
Ketua I Yayasan Sayap Ibu Rin Tjiptowinoto menjelaskan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi ketika ada pasangan ingin mengadopsi anak. Yayasan yang diketuai Tjipto ini, begitu ia biasa disapa, sudah bertahun-tahun menjadi lembaga yang mengurus adopsi anak.

Tjipto yang menjadi ketua di Yayasan Sayap Ibu sejak 2002 menjelaskan, sebelum melakukan proses adopsi, Anda diwajibkan datang berkonsultasi dengan Pengurus Bagian Pengangkatan Anak sesuai persyaratan. Setelah itu, melengkapi dokumen yang harus diserahkan. Adapun kriteria pengadopsian anak mencakup umur, agama, status, dan ekonomi. Pasangan yang sejenis tidak diperbolehkan mengadopsi anak. Untuk persyaratan yang lebih detail dan jelas, Anda bisa melihatnya di situs resmi Yayasan Sayap Ibu, www.sayapibujakarta.org.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, Anda harus menunggu hingga sudah ada bayi atau anak yang sesuai dengan permohonan Anda. Kemudian, orangtua angkat harus bersedia menerima kunjungan rumah dari pekerja sosial yayasan dan pemerintah untuk memastikan kalau ekonomi Anda memang berkecukupan.

Setelah semua memenuhi syarat, maka akan dilakukan serah terima anak (foster care) atas izin Dinas Sosial. Pasca serah terima tersebut, anak belum secara resmi menjadi milik Anda. Calon orangtua harus melalui proses masa asuhan kurang lebih 6 bulan. Bila anak memang terawat dengan baik, baru diajukan ke TIM PIPA (Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak) sebelum disahkan ke pengadilan.

Namun, tidak semua proses tersebut berjalan mulus. Tjipto mengatakan kendala biasa terjadi saat foster care. "Kemungkinan kendala itu tidak begitu besar bila mengikuti peraturan, tapi kendala bisa timbul ketika foster care, misalnya anak tidak cocok dengan orangtua angkatnya sehingga butuh konsultasi lagi, bantuan psikolog, atau kalau memang tidak bisa diatasi, anak dikembalikan ke kita karena sebelum pengadilan, anak masih milik yayasan," jelasnya.

Proses adopsi memang membutuhkan waktu yang lama karena menyangkut kesejahteraan anak nantinya. Anak angkat yang memiliki kekuatan hukum tidak bisa diadopsi begitu saja tanpa tahapan-tahapan tersebut. Jika serah terima anak bisa dilakukan langsung saat itu juga, hal ini akan berdampak pada orangtua angkat dikemudian hari. Bisa saja orangtua kandung meneror pasangan yang melakukan pengadopsian anak mereka. Oleh karena itu, lebih baik Anda mengadopsi anak dari lembaga resmi.

Lantas, berapa biaya yang perlu dikeluarkan jika ingin menjalani proses adopsi anak ini? Menurut Tjipto, untuk WNI biayanya adalah Rp 4,5-5 juta sementara WNA Rp 6-7 juta. Biaya tersebut dikeluarkan untuk home visit, materai, biaya pengadilan dan lain-lain, bukan untuk Yayasan Sayap Ibu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar