Selasa, 24 April 2012

ADAT BATAK PADA PERNIKAHAN


“ jolo sinungkun ma marga asa binoto partuturon”. so,please tell me who you are.

Namun karena Adat Batak adalah bidang yang selalu saya tempatkan pada posisi kekerabatan yang penuh kasih maka saya akan mencoba memberikan masukan tentang hal yang terkait dengan Adat Batak, dengan terlebih dahulu mengatakan: “ Adat Batak tidak dipelajari secara literature dan tidak pula dikuliahkan di perguruna tinggi, tetapi diajarkan dalam tatanan Adat itu sendiri melalui partisipasi aktif dalam melaksanakannya”.

Inilah penjelasannya:

Manakah lebih tinggi nilainya, Pemberkatan Nikah atau Adat Istiadat?

Jawaban: Pemberkatan Nikah jauh melebihi nilai pernikahan Adat, tetapi makna dan intisarinya berbeda. Pernikahan melalui pemberkatan adalah janji antara kedua pasangan dengan Tuhan, dan pernikahan Adat adalah janji pasangan kepada dua pihak utama di bumi, yaitu:

Ø Marga suami, dan

Ø Marga isteri.

Pernikahan Adat sebagai jaminan kelanggengan rumah tangga Batak, karena pemberian sinamot dan ulos adalah doa dari para saksi tentang pengukuhan pernikahan dan mereka wajib untuk ikut memelihara kelangsungan serta kerukunan rumah tanga baru.

Ini lebih membumi, dibandingkan dengan pernikahan Gereja yang padat kekudusan dalam keimanan maka setiap pasangan harus memegang dua-duanya agar kesempurnaan pernikahan terlaksana menurut duniawi juga menurut surgawi.

Janji nikah yang mengantarkan pasangan pada ikatan pernikahan suami isteri yang tidak boleh diceraikan siapapun kecuali cerai mati, maka Adat lebih menekankan makna duniawi dari penikahan itu, sehingga disebutkan: Tubuan laklak tubuan sikkoru di rura Purbatua, tubuan anak ma hamu tubuan boru donganmuna sarimatua.

Berapakah minimal biaya standard yang harus dikeluarkan pihak pengantin (katakanlah Paranak), agar pesta dianggap sangap?

Biaya pernikahan yang harus dkeluarkan oleh pihak penganten pria adalah sejumlah :

v Sinamot yang disepakatiu pada sa’at marhusip dan marhata sinamot

v Biaya makan minum di kala marhusip

v Biaya makan minum di kala martuppol dan marria raja atau martonggo raja

v Biaya lain-lain yang jumlahnya tidak akan pernah standard.


Acuannya adalah :

ü Seberapa besarkah perhelatan yang akan dilaksanakan, karena pernikahan Adat cukup menghadirkan minimal:

o Suhut parboru dengan suhi ni ampang na opat dan sihal-sihal

o Suhut paranak dengan suhi ni ampang na opat serta sihal-sihal.

ü Seberapa besarkah sinamot yang diminta oleh pihak parboru dan disetujui oleh pihak paranak

ü Apa saja yang akan diselenggarakan sebelum, pada sa’at dan sesudah pernikahan itu.

ü Lebih utama lagi, seberapa besarkah dana pernikahan yang disediakan. Karena pada prinsipnya, melaksanakan Adat Batak – tidak boleh melebihi kemampuan, tidak boleh meminjam ke bank untuk keperluan biaya pelaksanaan Adat Batak. Nilai rupiahnya silahkan menghitung sendiri.

Bagaimanakah pesta adat yang dapat dikategorikan sangap?

Pesta Adat yang dinyatakan sangap adalah pesta yang memberikan sejahtera bagi semua pihak, utamanya suhut paranak dan parboru serta para undangan terhormat.

Apakah nama jambar-jambar yang harus dipersiapkan pada saat pesta adat?

Sudah menjadi kesepakatan tidak tertulis (sebagaimana adat itu awalnya juga tidak tertulis) bahwa parjambaran adalah menurut kebiasaan di mana pesta adat dilaksanakan, sidapot solup do na ro. Akan halnya dengan nama-nama dan pembagiannya sesungguhnya sudah banyak dituliskan di dalam berbagai buku adat Batak, dan saya menuliskannya di dalam dokumen terlampir.

Adapun nomor 1 hingga 5 dibawah ini:

1. Tahap pelaksanaan pernikahan- umumnya:

· Berkenalan atau pacaran

· Melapor kepada orang tua

· Rembukan orangtua kedua belah pihak (marhori-hori dingding)

· Patua hata

· Marhusip

· Martuppol

· Pamasu-masuoan pardongan saripeon

· Pelaksanaan adat Batak.

2. Yang harus dibicarakan pada saat "marhata sinamot"; semua hal yang bertalian dengan hak dan kewajiban kedua belah pihak paranak dan parboru, serta tahapan keterlibatan gereja dalam meengesahkan pernikahan menurut gereja.

3. Yang harus diperbuat pada saat "Ikatan Pranikah/ Martumpol"

Kedua calon yang akan menikah mengucapkan janjinya di depan warga dan pengurus serta pendeta gereja, bahwa adalah keputusannya sendiri untuk memilih calonnya sebagai pasangan hidupnya, dan akan ikhlas dan tulus menindaklanjutinya, bahkan harus tuntas dengan hubungan dengan siapapun.

Hal itu disaksikan para warga gereja, dan diwartakanm di dalam warta gereja, kalau-kalau ada pihak tertentu yang masih terikat janji dengan salah satu yang berjanji tersebut.

4. Yang harus diperbuat dan dipersiapkan pada saat "Pamasu-masuon". Menuntaskan janji partuppolon, menghadap altar gereja dengan merealisasikan janji melalui pemberkatan oleh pendeta atau petugas gereja, sebagai ikatan dan janji kudus .

5. Yang harus diperbuat dan dipersiapkan pada saat "Pesta Adat", menuntaskan janji nikah di depan para warga Adat, sehingga semua warga adayt terlibat untuk mendoakan janji kudus tersebut, dan lebih lagi keterligatan mereka dalam menjaga keutuhan pasangan baru tersebut, karena faktanya sejak awal: pernikahan adat adalah pernikahan marga-marga.

Satu hal yang harus diperhatikan, belajar Adat adalah seumur hidup, karena dinamika kehidupan modern pasti memberikan kontribusi pada pelaksanaan adat, karena manusia Adat akan mengadopsi modernisasi dalam kehidupannya sehingga berdampak pada pelaksanaan adat itu sendiri.

Semoga bermanfa’at. Camkanlah, belum pernah saya melihat pelaku adat Batak yang merana hidupnya, karena dia berbuat sesama umat manusia dan itu adalah salah satu misi Kristiani.

Syalom.

John B Pasaribu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar