Rabu, 25 April 2012

Polsek Siborongborong rekonstruksi pembunuhan Lina Napitupulu

Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara — Polsek Siborongborong merekonstruksi pembunuhan dan pemerkosaan Lina Napitupulu (40 tahun), janda beranak lima, yang dilakukan oleh SL (60 tahun). Setelah ditikam dengan pisau, Lina diperkosa dalam kondisi tidak bernyawa di kebun kopi di Desa Lumbaninaina, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara.
KoranTapanuli.com | Kontributor Dewanto Hutasoit
Rekonstruksi dilakukan di halaman belakang markas Polsek Siborongborong tadi siang, 8 Maret 2012, dipimpin oleh Kapolsek Siborongborong AKP Agus Salim Siagian. Seratusan warga menontonnya, termasuk salah seorang anak Lina Napitupulu.
Tersangka pembunuh Lina, SL, adalah juga penduduk Desa Lumbaninaina, Kecamatan Pagaran, dan rumahnya hanya berjarak puluhan meter dari rumah korban. Menurut hubungan marga dalam adat Batak Toba, tersangka SL masih tergolong “ayah mertua” Lina.
Informasi yang diperoleh Koran Tapanuli Dotcom berdasarkan pengakuan SL kepada polisi dan rekonstruksi yang diperagakannya secara langsung, kasus ini bermula dari utang-piutang. Korban Lina Napitupulu, menurut SL, pernah meminjam uang Rp700 ribu darinya. Beberapa kali SL meminta agar uang itu segera dikembalikan, tapi Lina beralasan belum memiliki uang.
Hingga pada 10 Februari 2012, SL mendatangi Lina Napitupulu yang sedang berada di kebun kopinya, di kawasan hutan, agak jauh dari permukiman warga. Ia kembali meminta utang Lina itu, tapi tiba-tiba korban berteriak minta tolong. Tidak diketahui apakah karena ketakutan atau karena disakiti oleh SL. Kemudian SL mencekik leher Lina, dan beberapa kali menusuk pinggangnya dengan pisau.
Setelah tewas, tubuh Lina Napitupulu diseretnya beberapa meter. Lalu SL membuka celana korban dan memerkosanya.
Sesuai rekonstruksi di Polsek Siborongborong, SL menelantangkan tubuh Lina dan mengangkat salah satu kakinya ketika diperkosa. SL mengaku sampai orgasme.
Tersangka SL yang sudah berusia cukup tua itu mengatakan bahwa dia memejamkan matanya selama memerkosa tubuh Lina Napitupulu yang sudah tidak bernyawa.
Sesudah membunuh dan memerkosa, SL mengambil barang-barang milik Lina, seperti ponsel, termos air, dan wadah biji kopi. Selanjutnya baju dan semua pakaian korban dibuka dan dibuang. Tubuh Lina dibiarkan tergeletak di dekat kebun kopi itu. Sementara tersangka pergi menuju sungai untuk membersihkan tubuhnya sendiri.
Hari itu juga SL langsung melarikan diri ke Tangerang, Provinsi Banten. Menurutnya, istrinya tinggal di Tangerang. Satu minggu kemudian, 17 Februari 2012, polisi menangkap SL dan membawanya dari Tangerang ke Siborongborong. Kapolsek Siborongborong AKP Agus Salim Siagian dan anggotanya sendiri yang menjemput SL dari Tangerang.
sumber:koran tapanuli.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar