Senin, 09 April 2012

Ditipu Miliaran Rupiah, Dishub Samosir Mengadu ke Polisi

Samosir, (Analisa). Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir membuat pengaduan ke Polres Samosir terkait dugaan penipuan yang dilakukan rekanan, CV M, dalam pengadaan empat unit truk dengan anggaran yang bersumber dari Kementerian Pemberdayaan Desa Tertinggal (PDT) TA 2011 senilai Rp1,2 miliar.
KBO Satreskrim Polres Samosir, Iptu Lalo Musti Ali kepada wartawan, Rabu(4/4) ketika dikonfirmasi membenarkan pengaduan Dishub Samosir, atas kasus penipuan yang dilakukan CV MJ atas nama HS.

Informasi yang dihimpun, truk yang sudah dioperasikan sejak Maret 2010 itu dipasok rekanan masih kredit dan terancam ditarik pihak leasing (pembiayaan kredit mobil) karena sudah tiga bulan menunggak cicilan kredit.

Pihak leasing, Hendrik Limbong kepada wartawan menyampaikan, ke empat mobil tersebut dibeli secara kredit oleh rekanan. 

Mobil tersebut ternyata bukan atas nama Pemkab Samosir, melainkan masih atas nama rekanan.

"Kami sudah berusaha menarik mobil itu saat melintas di jalan raya beberapa waktu lalu. 

Bahkan kami sempat adu mulut dengan supir mobil, karena mereka mengatakan mobil tersebut diserahkan bupati saat peringatan hari jadi Kabupaten Samosir, namun setelah kami jelaskan, kondisi mobil yang memiliki plat hitam dan atas nama pribadi, baru para supir mengerti," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan melalui Sekretaris Dahlan Pandiangan kepada masyarakat dan di hadapan wartawan menjelaskan, rekanan CV MJ sebagai pemenang tender pengadaan empat unit truk tersebut telah menyerahkan empat unit truk ke Dinas Perhubungan akhir tahun 2010. 

Namun, pihak rekanan belum menyerahkan BPKB, STNK maupun plat kendaraan sehingga sampai saat ini plat nomor polisi ke empat truk masih menggunakan plat toko dan tanpa surat-surat.

"Kami dari Dinas Perhubungan sudah beberapa kali menyurati rekanan. Namun, surat kami tidak pernah diindahkan. 

Oleh karenanya kami pun sudah menempuh jalur hukum," katanya. 

Ia juga menyampaikan, dana sekitar Rp1,2 miliar telah diserahkan ke CV MJ setelah empat unit truk diserahkan ke Dinas Perhubungan. 

Salah seorang sumber yang juga tokoh masyarakat Samosir yang tidak bersedia namanya dikorankan, menyayangkan Pemkab Samosir membiarkan masalah tersebut berlarut-larut.

"Dana pemeliharaan ada. Mengapa langsung dicairkan, sementara surat-surat kendaraan belum diserahkan rekanan. 

Kok bisa pula Pemkab Samosir memiliki kendaraan yang pada BPKB dan STNK-nya tertera nama rekananan. 

Jika rekanan meninggal, keturunannya bisa menarik truk tersebut karena di bukti surat kepemilikan tertera nama bapaknya, ini nyata-nyata penipuan," katanya.

Ia juga menyampaikan, Pemkab Samosir harus melakukan tindakan tegas dengan cara memblack list CV MJ dari daftar perusahaan terseleksi. (fra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar