Sabtu, 26 November 2011

3,1 Juta Pria Indonesia Pernah Main dengan PSK


image
Kementerian Kesehatan memperkirakan sekitar 3,1 juta pria di seluruh Indonesia pernah membeli jasa layanan seks sehingga rentan tertular HIV dan bisa menularkan kepada sekitar 1,6 juta pasangannya.


"Dari jumlah penduduk Indonesia sekitar 240 juta orang dan 2-20 persen pria diperkirakan pernah membeli seks dan melakukan hubungan seks yang beresiko," kata Direktur Pengendalian Penyakit Menular Langsung (PPML) Kementerian Kesehatan M Subuh di Jakarta, Jumat.
 
Dalam media briefing memperingati Hari AIDS Sedunia di Kementerian Kesehatan, ia menjelaskan, sekitar 200 ribu diantara penderita AIDS itu merupakan pengguna napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) suntik atau disingkat penasun dan 800 ribu orang diantaranya merupakan GWL (Gay, Waria, Lelaki Seks Lelaki) yang dinilai merupakan pemicu penularan HIV di Indonesia.

Menurut dia, penularan itu juga melibatkan 230 ribu wanita pekerja seks dan 1,6 juta wanita yang menjadi pasangan pria dengan resiko tinggi tersebut.

Prevalensi HIV/AIDS di Indonesia diperkirakan sekitar 0,2 persen atau sebanyak 186 ribu orang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA). "Untuk tahun 2011, diperkirakan prevalensi ini bertambah sekitar 0,04 persen menjadi 0,24 persen atau sekitar 200 ribu orang," kata Subuh.

Hari AIDS Sedunia diperingati setiap tanggal 1 Desember dan untuk tahun ini Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengambil fokus "Lindungi Pekerja dan dunia Usaha dari HIV dan AIDS".

Di Indonesia, diperkirakan 88 persen dari ODHA adalah mereka yang masih berada usia produktif dan sebagian besar diantaranya memiliki pekerjaan sehingga perlindungan HIV/AIDS di dunia usaha merupakan hal yang mutlak untuk dilakukan.

Dampak yang ditimbulkan karena HIV/AIDS memang sangat luas, tidak hanya pada orang yang terkena tetapi juga berdampak pada kondisi sosial, ekonomi dan psikologis bagi keluarga penderita dan juga pada masyarakat sekitar.

Beberapa dampak yang dapat langsung dirasakan karena HIV/AIDS di dunia kerja antara lain meningkatnya absen karena sakit, tingginya angka pergantian pekerja, berkurangnya pekerja yang terampil dan berpengalaman, munculnya konflik ditempat kerja yang menurunkan moral pekerja, timbul stigma dan diskriminasi terhadap pekerja dengan HIV/AIDS serta meningkatnya biaya perawatan kesehatan atau pengobatan dan lain-lain.
   
Kepala Subdirektorat Pengawasan Norma Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dedi Adi Gumelar mengatakan perusahaan wajib menjalankan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS (P2-HIV/AIDS) di tempat kerja untuk mencegah dampak negatif (ekonomi dan sosial) dari HIV/AIDS.
   
"Diharapkan program ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku dunia usaha, menciptakan hubungan industrial yang kondusif dari masalah HIV/AIDS dan memutus salah satu mata rantai penularan HIV," kata Dedi.
   
Dedi juga mengingatkan bahwa berdasarkan Kepmenakertrans No.68/2004 pasal 5, pengusaha atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai prasarat suatu proses rekrutmen atau kelanjutan status pekerja/buruh atau kewajiban pemeriksaan rutin.
   
"Tes HIV hanya dapat dilakukan atas dasar sukarela dengan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh dan apabila tes dilakukan pengusaha atau pengurus wajib menyediakan konseling kepada pekerja dan tes hanya dapat dilakukan oleh dokter terlatih," kata Dedi memaparkan isi lengkap pasal tersebut.
   
Dalam pasal 6 Kepmenakertrans yang sama, informasi yang diperoleh dari kegiatan konseling, tes HIV, pengobatan, perawatan dan kegiatan lainnya harus dijaga kerahasiaannya sebagaimana data rekam medis. (abd)
sumber:sehatnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar